Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Polisi Ike Edwin menjanjikan akan mengungkap teror yang dilakukan oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat kepada kepala sekolah di Kabupaten Lampung Tengah.

"Dua orang oknum LSM sudah berhasil ditangkap jajaran Polres Lampung Tengah guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat khususnya para kepala sekolah," kata Kapolda di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal.

"Kasus mundurnya kepala sekolah (kepsek) ini akan terus kita dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujar dia.

Ike mengatakan, oknum wartawan, LSM bahkan kepala sekolah yang terindikasi melakukan tindak kejahatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi, oknum wartawan dan LSM ini akan diproses secara hukum, bahkan kepala sekolah yang mundur itu juga belum tentu tidak bersalah. Semua akan kita selidiki guna menemukan kebenaran," kata Kapolda.

Kedua tersangka yang diciduk polisi, yakni Ansori (41), Joko Waluyo (45). Ansori, warga Jalan Simpang Mojopahit, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih.

Sedangkan Joko Waluyo adalah warga Dusun 01, Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Kedua tersangka ditangkap polisi saat berada di kediamannya masing-masing.

Menurut Ike, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengamanan wilayah hukum Polda Lampung.

Sebelumnya, terkait pengunduran diri yang dilakukan kepsek di Kecamatan Seputihraman dan Kotagajah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Tengah, Yunizar mengaku telah mengonfirmasi kepada kepsek yang bersangkutan.

"Kasus mundurnya kepsek disinyalir karena sering diperas oleh oknum wartawan dan LSM," kata dia.

Yunizar mengatakan, pihaknya berupaya mencari solusi terkait pengunduran diri itu. Jika benar puluhan kepala sekolah itu mengundurkan diri, BKD segera mencari pengganti.

"Kabupaten ini kekurangan guru yang bersertifikat calon kepala sekolah, sehingga masih akan kita pertimbangkan proses mundurnya kepsek tersebut," ujarnya.

Salah satu kriteria pengganti kepala sekolah yang melakukan pengunduran diri harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah, tambahnya.

Pewarta: Edy Supriyadi & Agus.S
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016