Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna karena telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara mulai hari ini karena sudah dinyatakan sebagai tersangka dan itu diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Senin.

Andri ditangkap dalam operasi Jumat (12/2) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA.

Mengenai perkara tersebut, Suhadi mengatakan bahwa putusan perkara kasasi yang melibatkan Ichsan Suaidi yang diduga menyuap Andri itu belum dikirimkan ke pengadilan Mataram selaku pengadilan tingkat pertama.

"Memang ini agak aneh karena putusan ini kan sudah diambil pada bulan September, kemudian petikan putusannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Berdasarkan petikan itu sudah bisa dilaksanakan eksekusi, jadi apa perlu penundaan pengiriman salinan putusan itu?" katanya.

"Putusan memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia, jadi sekarang masih dalam koreksi, InsyaAllah secepatnya," tambah Suhadi.

Ia menjelaskan bahwa putusan itu paling lama akan diterima pengadilan pengaju tiga bulan setelah putusan kasasi ditetapkan.

"Dikirim kepada pengadilan pengaju, nanti pengadilan pengaju mengirimkan secara resmi, ada akte resmi pemberitahuannnya," jelas dia.

Namun dalam pengiriman tersebut putusan perlu dikoreksi oleh panitera pengganti dan majelis kasasi.

"Ini sudah masuk minutasi perkara, kalau putus kan sudah kurang dari tiga bulan, kemudian salinan itu akan dikirim karena itu melalui proses yang sangat ketat, koreksi dari panitera pengganti, koreksi oleh hakimnya, kemudian dikirim kalau sudah dipandang tidak ada kesalahan," ungkap Suhadi.

Andri diamankan usai menerima suap Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacaranya Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi MA.

Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama yang berbasis di Malang, pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur.

Dia dinilai terbukti merugikan negara Rp9 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,195 juta.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat kemudian memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ichsan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak kasasinya dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,46 miliar subsidair satu tahun penjara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016