Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat di ibu kota bahwa membakar sampah sembarangan bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500 ribu,” kata dia dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengendalian pencemaran udara bukan hanya menjadi tanggung jawabnya pemerintah baik pusat maupun provinsi, namun juga masyarakat, termasuk adanya penegakan hukum.

"Kalau tidak ada penegakan hukum, itu akan sangat sulit," ujar dia.

Adapun sejak aturan dikeluarkan, Pemprov DKI terus berupaya memberikan edukasi mengenai dampak buruk membakar sampah sembarangan dan sanksi bagi pelaku.

Baca juga: Pramono: payung hukum diperlukan untuk beri sanksi pembakar sampah

Mengenai pemberian hukuman sosial bagi pembakar sampah berupa memasang wajah mereka di media sosial, Erni mengatakan Pemprov DKI saat ini masih menyiapkan payung hukumnya.

“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung (hukumnya). Ini juga yang harus kita siapkan,” kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Dia mengatakan, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik, mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

Pembakaran sampah di lokasi terbuka diketahui menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara. Kegiatan ini menjadi salah satu sumber signifikan khususnya partikulat berbahaya PM2.5 dan PM10.

Baca juga: Satpol PP "door to door" sosialisasi larangan membakar sampah

Baca juga: Warga DKI bisa lapor pembakar sampah lewat aplikasi JAKI

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.