Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian keterangan saksi-saksi pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah ini saat memeriksa dua saksi pada 4 Maret 2026. Mereka adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati Noor Eva Khasanah, dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengimbau para saksi lain untuk kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik lembaga antirasuah saat menjalani pemeriksaan.

Baca juga: KPK periksa 14 saksi kasus Sudewo soal penyerahan uang via koordinator

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK periksa saksi-saksi kasus OTT

Baca juga: KPK ungkap alasan periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, bukan Pati

Baca juga: KPK panggil 5 calon perangkat desa dan 9 saksi lain pada kasus Sudewo

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.