Yang perlu diatur sesungguhnya adalah mengenai UU tindak pidana korupsinya, bukan sebagai instansinya
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan KPK terus disudutkan karena memiliki kewenangan menyadap.

"Kalau diatur boleh saja terkait penyadapan, tapi ingat, bukan hanya kami yang berwenang melakukan penyadapan," kata Laode dalam diskusi revisi penguatan KPK di Jakarta Selatan, Selasa.

Laode menyebutkan Kepolisian, BNPT, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan lainnya juga memiliki kewenangan itu, tetapi yang terus disudutkan hanya KPK.

Ia mengkhawatirkan penguatan KPK berdalil revisi Undang-Undang justru memunculkan hal-hal yang tidak terduga.

"Yang perlu diatur sesungguhnya adalah mengenai UU tindak pidana korupsinya, bukan sebagai instansinya," kata Laode.

Senada dengan Laode, Wakil Ketua DPD Faruk Muhammad menilai jika aturan penyadapan KPK dihapus maka fungsi KPK akan habis.

"Jika hanya untuk menyadap saja perlu tiga hingga lima persetujuan dari petinggi KPK, maka koruptor bisa lepas," kata Faruk.

Sedangkan, Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD menyarankan agar penyadapan yang dilakukan KPK mempunyai standar ketetapan aturan yang baku.

"Standarnya harus dipenuhi, maka kalau revisi itu untuk menertibkan prosedur tidak ada salahnya," kata Mahfud.



Pewarta: Afut Syafril
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016