Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait telah melakukan uji emisi pada 23.754 kendaraan bermotor di berbagai lokasi Ibu Kota pada awal tahun 2026.
"Tahun 2026, total kendaraan kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi sebanyak 22.753 kendaraan, sedangkan roda dua sebanyak 1.001 kendaraan," kata Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Tiyana mengatakan, uji emisi dilakukan di lokasi yang sudah berizin dan kegiatan ini dilakukan sebagai bagian upaya pengendalian pencemaran udara khususnya di Jakarta.
Adapun dari total 22.753 kendaraan roda empat yang uji emisi, sebanyak 22.602 kendaraan lulus dan 151 kendaraan lainnya tidak lulus. Sedangkan dari 1.001 kendaraan roda dua yang sudah menjalani uji emisi, sebanyak 793 kendaraan lulus dan 208 kendaraan tidak lulus.
"Di tahun 2026 belum dilaksanakan kegiatan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Tiyana.
Baca juga: DKI identifikasi ulang aksi yang bisa kendalikan polusi udara
Baca juga: Pengelola kawasan industri garda terdepan pengendalian kualitas udara
Sementara itu, merujuk data tahun 2025, hampir 50 kendaraan yang sudah ditilang karena tak lulus uji emisi dengan denda bervariasi mulai dari Rp700 ribu sampai Rp16 jutaan.
Uji emisi dilakukan guna mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan.
Di sisi lain, pemerintah ingin membangun kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara. Kewajiban uji emisi kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk mengendalikan pencemaran udara.
Namun, mengingat kendaraan yang bermobilisasi di wilayah Jakarta bukan hanya milik warga Jakarta, tetapi juga dari luar Jakarta yang kemungkinan belum memiliki regulasi yang sama, maka kegiatan uji emisi juga dilakukan di daerah perbatasan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.