Termasuk juga masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT karena LGBT ini ternyata menyasar anak-anak. Menurut saya pemerintah harus hadir dengan maksimal untuk mengatasi masalah-masalah itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan perlu keseriusan pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai macam kejahatan seperti kejahatan seksual dan kekerasan fisik.

"Termasuk juga masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT karena LGBT ini ternyata menyasar anak-anak. Menurut saya pemerintah harus hadir dengan maksimal untuk mengatasi masalah-masalah itu," kata Hidayat di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut Hidayat, wajar apabila pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kedaruratan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

"Pemerintah mengeluarkan aturan-aturan terkait dengan kejahatan anak. Yang diperlukan saat ini adalah pemerintah lebih serius dalam melindung anak-anak Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, terkait rencana hukuman kebiri, Hidayat lebih setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual.

"Predator anak-anak itu hukumnya bisa diperberat sampai hukuman mati. Hukuman mati itu pun sudah ada dalam UU Perlindungan Anak dan diberlakukan bagi mereka yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba itu bisa dihukum mati," katanya.

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan apabila yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa dihukum mati apalagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak secara langsung.

"Misalnya, membunuhnya, memperkosanya, dan menularinya dengan virus HIV-AIDS. Itu kan lebih jahat dari narkoba. Jadi kalau hukuman mati itu sudah ada dalam UU Perlindungan Anak itu saja dipakai sebagai bagian dari pemberatan bagi predator anak-anak," kata Hidayat.

Menurutnya, masalah hukuman kebiri ini memang menjadi bagian dari kontroversi karena belum tentu menyelesaikan masalah secara keseluruhan.

"Sebagian masalah dari kejatahan terhadap anak-anak tidak terkait dengan masalah seksual kalau pun terkait dengan masalah seksual tidak juga dilakukan oleh laki-laki bisa juga yang lainnya, misalnya kasus Engeline. Kalau benar yang melakukannya adalah ibu angkatnya terus mau dikebiri bagaimana ibunya itu? Jadi sekali lagi masalah kebiri perlu pengkajian lebih lanjut," ujarnya.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016