Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak istimewanya untuk melengserkan Ketua DPR RI Puan Maharani dari jabatannya.
Unggahan tersebut menggunakan narasi provokatif yang seolah-olah menggambarkan adanya perubahan besar dalam struktur politik nasional, dengan narasi:
“Presiden Prabowo boikot kursi DPR. Satu persatu tumbang di era Presiden Prabowo. Prabowo gunakan hak istimewa untuk lengserkan Puan.”

Namun, benarkah Prabowo akan gunakan hak Istimewa nya untuk lengserkan Puan?
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebut Presiden Prabowo akan menggunakan hak istimewa untuk memberhentikan Ketua DPR RI.
Berdasarkan konstitusi, presiden memang memiliki hak prerogatif, tetapi kewenangan tersebut tidak mencakup pemecatan anggota dan pimpinan DPR.
Hak prerogatif presiden umumnya berkaitan dengan pengangkatan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi negara, penetapan kebijakan luar negeri, pembuatan perjanjian internasional, serta pemberian amnesti dan abolisi.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Presiden Prabowo akan melengserkan Puan Maharani merupakan informasi yang tidak berdasar atau hoaks.
Klaim: Prabowo gunakan hak istimewa untuk lengserkan Puan Maharani
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Prabowo dan Purbaya desak Puan mundur dari DPR RI
Cek fakta: Hoaks! Purbaya laporkan Puan terkait korupsi uang ratusan triliun
Baca juga: Ketua DPR sebut mendiang Try Sutrisno sosok hangat dan bersahaja
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.