Jakarta (ANTARA) - Kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu-sabu yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025,kembali membuka perdebatan tentang hukuman mati di Indonesia.
Kapal tanker yang membawa muatan tersebut dihentikan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB. Sejumlah awak kapal diamankan, setelah aparat menemukan puluhan kardus berisi sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai bagian kapal.
Dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Batam, salah satu anak buah kapal (ABK) sempat dituntut dengan pidana mati berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui pemeriksaan di persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena dinilai hanya berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Putusan tersebut memicu diskusi luas mengenai proporsionalitas penjatuhan pidana mati dalam perkara narkotika. Bagi sebagian pihak, hukuman mati dipandang sebagai bentuk ketegasan negara dalam memerangi peredaran narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Bagi sebagian kalangan lain, kasus ini justru menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana paling berat dalam sistem hukum pidana.
Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan perkembangan hukum pidana nasional dan standar hak asasi manusia internasional. Dalam hal tersebut, diskusi mengenai hukuman mati tidak hanya menyangkut soal keras atau tidaknya hukuman, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar tentang keadilan, efektivitas, dan perlindungan terhadap hak hidup manusia.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.