Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).

"Hari ini S (Sugiharto diperiksa sebagai tersangka)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.

KPK terakhir kali memeriksa Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto pada 18 Mei 2015 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014.

Selain Sugiharto, KPK juga memeriksa pegawai Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Arief Tri Herdianto.

Pemeriksaan Sugiharto ini juga bertepatan dengan hari kadaluarsanya kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan yang juga penyidik kasus korupsi E-KTP.

Dalam kasus ini, KPK suda memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, dan sejumlah saksi lain.

Namun, belum ada perkembangan berarti dari kasus ini karena baru ada satu tersangka yaitu Sugiharto.

Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.

Program E-KTP secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk.

Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan

Sementara itu lelang pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016