Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital ke kantor Meta menjadi upaya pemerintah menegakkan kedaulatan digital Indonesia di hadapan perusahaan teknologi global.

Pratama menjelaskan rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional yakni kurang dari 30 persen, tidak hanya berdampak pada aspek administratif tetapi juga pada kemampuan negara dalam melindungi masyarakat di ruang digital.

"Apabila kepatuhan rendah, maka kapasitas negara untuk melindungi warganya di ruang digital menjadi tereduksi. Dalam konteks ini, sidak bukan sekadar simbol ketegasan, melainkan instrumen penguatan kedaulatan digital," kata Pratama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pakar: BSSN garda depan audit dan forensik terkait keamanan siber

Baca juga: Pakar: Perlu maksimalkan peran BSSN dalam gugus keamanan siber KPU

Ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC itu menjelaskan bahwa regulasi nasional dibuat untuk melindungi data pribadi, memastikan moderasi konten yang bertanggung jawab, serta menekan penyebaran konten ilegal di internet. Menurutnya, apabila kepatuhan platform rendah, maka kapasitas negara untuk melindungi warganya di ruang digital akan berkurang.

Oleh karena itu, Pratama menilai sidak yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid itu tidak hanya menjadi simbol ketegasan pemerintah, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Keterlibatan sejumlah lembaga lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, TNI, serta Polri dalam sidak tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan platform digital telah diposisikan sebagai isu keamanan nasional yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Pratama juga menekankan bahwa algoritma pada platform digital pada dasarnya merupakan infrastruktur kekuasaan informasi karena menentukan konten apa yang menjadi viral dan narasi mana yang menguat di ruang publik.

"Apabila negara tidak memahami dan mengawasi arah kerja algoritma, maka ruang publik nasional dapat secara efektif dikendalikan oleh logika komersial global," ujarnya.

Baca juga: Pakar siber: Regulasi keamanan sudah ada, tinggal penerapan menyeluruh

Karena itu, ia menilai sidak terhadap Meta dapat dipandang sebagai langkah negara untuk menegaskan bahwa tata kelola algoritma dan arus informasi tidak sepenuhnya boleh ditentukan oleh kepentingan korporasi global.

Meski demikian, Pratama mengakui bahwa berhadapan dengan perusahaan multinasional besar seperti Meta bukan hal mudah karena posisi tawar negara berkembang kerap tidak terlalu dominan.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi antara lain karena masyarakat Indonesia menjadi pengguna besar platform digital global, sementara perwakilan Meta di Indonesia sering kali tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan perusahaan di tingkat pusat.

Dalam kerangka yang lebih luas, Pratama menilai sidak tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia mencari model regulasi internet yang seimbang antara kebebasan berekspresi, inovasi teknologi, dan perlindungan keamanan nasional.

Menurut dia, ketika pendekatan persuasif tidak cukup efektif dan tingkat kepatuhan platform masih rendah, maka intervensi negara menjadi langkah yang rasional untuk memastikan tata kelola ruang digital tetap berpihak pada kepentingan publik.

"Dengan menyatakan secara terbuka tingkat kepatuhan yang rendah serta mengaitkannya dengan lonjakan kejahatan digital dan disinformasi, pemerintah sedang membangun narasi bahwa akuntabilitas platform bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral," kata Pratama.

Baca juga: Pakar ingatkan wartawan jangan bagikan data sensitif ke platform AI

Baca juga: Pakar: Waspadai evolusi serangan berbasis AI

Baca juga: Pakar keamanan siber ingatkan batas waktu pembentukan Komisi PDP

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.