Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya komitmen dan kerja nyata semua pihak untuk mewujudkan upaya yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja.
"Dibutuhkan langkah nyata yang lahir dari komitmen bersama yang kuat untuk membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kesehatan jiwa bagi generasi penerus bangsa," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lestari mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak yang ditandatangani sembilan menteri harus mampu menumbuhkan komitmen kuat pihak-pihak terkait untuk membangun ekosistem yang mendukung perkembangan jiwa anak dan remaja ke arah yang lebih baik.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa efektivitas kerja sama para pihak terkait untuk membangun kesehatan jiwa yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa harus segera terwujud, mengingat tren kasus bunuh diri remaja yang meningkat.
Data Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat kasus bunuh diri pada kelompok usia anak (0-15 tahun) meningkat lebih dari dua kali lipat dalam dua tahun, yaitu dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024.
Selain itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2024, tercatat 62,19 persen anak dengan masalah kesehatan jiwa juga mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan upaya mewujudkan penguatan fungsi keluarga dan pengasuhan positif di tengah masyarakat yang menjadi salah satu tujuan SKB tentang Kesehatan Jiwa itu, bukan hal yang mudah.
Ia sangat berharap upaya yang dilakukan para menteri tidak sebatas menandatangani SKB, tetapi lebih dari itu sejumlah keputusan yang telah diambil harus segera direalisasikan dengan langkah nyata.
Sehingga rentetan kasus kekerasan dan bunuh diri anak bisa segera ditekan dan diatasi, sebagai bagian dari upaya melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak telah ditandatangani oleh sembilan menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (5/3).
Hadir menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.