Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan proyek jalan tol Puncak masih akan berproses melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) prakarsa badan usaha atau unsolicited.

"Kalau tol Puncak masih akan berproses KPBU, KPBU yang unsolicited karena kita lihat trafik lalu lintasnya cukup memadai untuk masuk ke KPBU yang unsolicited, tapi sampai sekarang sepertinya masih berproses di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur," ujar Dody dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan masih terdapat semacam mini kompetisi, karena ada beberapa penawar (bidder) di Ditjen Pembiayaan Infrastruktur yang menyampaikan Pra-Studi Kelayakan atau Pre-Feasibility Study (Pre-FS). Mereka sedang mengkaji mana yang yang terbaik untuk bangsa dan negara.

"Pada waktunya kita akan umumkan, kita lagi dorong agar proses pembangunan tol Puncak ini bisa secepatnya agar kepadatan di situ yang boleh dibilang hampir tiap hari sekarang, bisa segera terurai dan masyarakat tidak banyak merasa terganggu lagi dengan kondisi kemacetan yang luar biasa di di jalur tersebut," kata Dody.

Baca juga: Menteri PU targetkan pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi Oktober 2026

Jalan Tol Puncak menghubungkan wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat serta merupakan jalan alternatif untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di daerah Puncak dan sekitarnya.

Sebagai informasi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah bukti nyata peran swasta dalam pembangunan sektor infrastruktur.

Ia menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur periode 2020-2024 sebesar Rp2.058 triliun, proyek skema KPBU dan penugasan telah mampu berkontribusi sebesar 21,4 persen atau Rp440,4 triliun.

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.