Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mensertifikasi ekspor sebanyak 7.652 ekor ikan kerapu hidup dari Kota Tual, Maluku, dengan negara tujuan Hong Kong.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Jumat, mengatakan sertifikasi dilakukan setelah petugas karantina melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap komoditas tersebut, mulai dari lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) hingga proses pemuatan ke kapal angkut di Pelabuhan Tual.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ikan dalam kondisi sehat, kesesuaian jumlah serta jenis, juga kelengkapan dokumen karantina sesuai dengan persyaratan negara tujuan, sehingga tidak terjadi penolakan saat tiba di negara tujuan,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan ekspor perdana komoditas perikanan dari Kota Tual pada tahun 2026.

Baca juga: Karantina Sultra fasilitasi ekspor 560 kg kerang dara ke Thailand

Menurut dia, dalam proses sertifikasi dan pengawasan ekspor, pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai melalui sistem Single Submission Quarantine Customs (SSM QC) guna mempercepat dan mempermudah proses pelayanan ekspor.

Petugas karantina memeriksa ikan kerapu hidup sebelum diekspor (ANTARA/Dedy Azis)

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.