Jakarta (ANTARA) - Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI menyampaikan bahwa dana Tunjangan Hari Raya (THR) bisa digunakan untuk melunasi utang, tetapi sebaiknya dengan menetapkan prioritas pelunasan berdasarkan jenis utang.

"Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana. Utang mahal vs utang terkelola," kata Rista kepada ANTARA pada Jumat.

"Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu," katanya.

Karena dapat membebani keuangan, pelunasan utang mahal disarankan lebih diprioritaskan.

Baca juga: Kiat mengelola THR secara bijak di tengah ketidakpastian

Utang terkelola seperti kredit kepemilikan rumah atau pinjaman dengan bunga rendah yang tidak harus dibayar segera, menurut Rista, tidak selalu harus dilunasi menggunakan dana THR.

"Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu saya sering menyampaikan prinsip, 'Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang'," katanya.

Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, ia mengatakan, sebagian dana THR sebaiknya disisihkan sebagai cadangan uang tunai untuk berjaga-jaga.​​​​​​​

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemberian THR keagamaan kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha.

Baca juga: Pembayaran THR bagi ASN ditargetkan rampung pekan depan

Baca juga: Menaker minta pemberi kerja berikan THR/BHR sesuai aturan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.