Sebelum hari Lebaran one way diberlakukan mulai Kamis 19 Maret 2026 sampai dengan Jumat 20 Maret 2026 atau H-2 hingga H-1
Kota Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa one way atau sistem satu arah menjelang dan sesudah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berbasis waktu.
"Sebelum hari Lebaran one way diberlakukan mulai Kamis 19 Maret 2026 sampai dengan Jumat 20 Maret 2026 atau H-2 hingga H-1," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Minggu.
Sementara setelah Idul Fitri rekayasa lalu lintas satu arah diberlakukan sejak Minggu 22 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 atau H+1 hingga H+3. Pelaksanaan one way berbasis waktu diberlakukan berdasarkan pembagian waktu.
Baca juga: BPJN Sumbar pastikan Jembatan Kembar berfungsi total saat Idul Fitri
Pertama, untuk kendaraan dari arah Kota Padang menuju Kota Padang Panjang one way diberlakukan mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Sementara untuk kendaraan dari arah Kota Padang Panjang menuju Kota Padang one way diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.
"Pada setiap pergantian rentang waktu tersebut diterapkan clearance time atau waktu steril," ujar eks Wali Kota Padang tersebut.
Mahyeldi menjelaskan waktu steril yaitu jeda waktu penghentian sementara arus kendaraan dari kedua arah untuk memastikan ruas jalan dalam kondisi kosong dan steril sebelum diberlakukan arus berikutnya.
Sistem satu arah berbasis waktu tersebut diberlakukan via Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, dengan titik pengendalian dan pengaturan lalu lintas di Kayu Tanam (Simpang Exit Tol Tarok City), dan Kota Padang Panjang (Simpang Padang) sebagai batas segmen pelaksanaan rekayasa lalu lintas.
Baca juga: Menhub ungkap sejumlah simpul transporasi padat angkutan Lebaran
Ketentuan one way dikecualikan bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat misalnya truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), truk pemadam kebakaran hingga ambulans yang nantinya disertai pengawalan polisi.
Mahyeldi juga memastikan jalur Lembah Anai dibuka selama 24 jam pada masa angkutan Lebaran 2026 yakni terhitung Rabu 11 Maret 2026 sampai dengan Selasa 31 Maret 2026, atau H-10 hingga H+10.
"Pemberlakuan jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat serta sepeda motor," sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Baca juga: Pemerintah siapkan 36.660 armada untuk angkutan Lebaran 2026
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.