Sukabumi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali menyita sebuah truk tronton di Jalan Raya Gentong, Kecamatan Sukaraja yang diduga memuat ganja kering.

"Pascapengungkapan penyelundupan ganja kering seberat dua ton di Kampung Pasiripis, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, tidak jauh dari lokasi kami juga menemukan truk tronton bernomor polisi B 9016 SQA yang diduga memuat narkoba," kata Ketua BNNK Sukabumi, Deni Yusdanial di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, setelah diperiksa truk yang berada di pinggir jalan tersebut ternyata kosong baik sopir maupun barang bukti ganja tidak ada. Diduga truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut ganja kering, namun keburu terbongkar oleh petugas BNNK Cianjur dan Polres Sukabumi Kota sehingga ditinggalkan oleh pemiliknya.

Lebih lanjut, setelah digeledah di dalam truk tersebut hanya tersimpan dus air mineral, namun aroma ganja di sekitar truk tersebut masih cukup menyengat. Dan setelah digeledah ke seluruh penjuru truk ternyata ditemukan satu bata ganja dengan berat sekitar dua kilogram, diduga truk ini juga memuat ganja kering tetapi sudah dipindahkan.

"Kuat dugaan truk ini memuat ganja dalam jumlah besar dan disalurkan ke beberapa truk kecil yang salah satunya berhasil digagalkan penyelundupannya," tambahnya.

Deni mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan truk tronton itu sudah diamankan ke Mako BNNK Sukabumi sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran BNNK Cianjur, Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi untuk memburu pemilik dan penyelundup ganja kering siap edar tersebut.

Sebelumnya, BNNK Cianjur dan anggota Polsek Sukalarang serta Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan ganja kering seberat lebih dari dua ton di Kampung Pasiripis, Desa Tegalpanjang, Kecamaan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Ganja kering itu ditemukan di sebuah truk yang terparkir dan ditinggalkan oleh penumpangnya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016