di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV menemukan adanya praktik tying pada penjualan produk MinyaKita di beberapa pasar tradisional di Surabaya, Jawa Timur.
Praktik tying diartikan sebagai upaya pihak penjual memberi syarat kepada konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama.
"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita," kata Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo Surabaya, Senin.
Perilaku tempat usaha yang melakukan tying telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: KPPU sebut persaingan usaha sektor digital jadi perhatian di 2026
Baca juga: Skor Indeks Persaingan Usaha Indonesia naik ke 5,01 pada 2025
Oleh sebab itu, kata Dyah, temuan ini menjadi perhatian khusus bagi KPPU karena aturan tersebut melarang perjanjian yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima barang harus membeli barang lain.
KPPU pun mengingatkan pelaku usaha dalam mendistribusikan maupun memperdagangkan MinyaKita tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga menegaskan para pedagang tidak melakukan praktik yang dapat membatasi pilihan konsumen atau menghambat mekanisme pasar.
Dyah menjelaskan langkah preventif telah dilakukan dengan meminta distributor untuk segera mengubah perilaku penjualannya di pasar.
Ia menekankan apabila ke depan masih ditemukan praktik tersebut maka hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan langkah strategis maupun upaya hukum termasuk memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.
KPPU memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen.
“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Dyah.
KPPU memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen.
Di Pasar Wonokromo, Surabaya, hasil pemantauan KPPU mencatat harga minyak goreng selain merek MinyaKita berada di kisaran Rp18.000-Rp21.500 sedangkan minyak goreng merek MinyaKita sekitar Rp16.000 per liter dengan HET/HAP sebesar Rp15.700 per liter.
Baca juga: KPPU ingatkan merger harus sesuai dengan regulasi persaingan usaha
Baca juga: KPPU: Denda pelanggaran persaingan usaha capai Rp695 miliar di 2025
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.