Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung membenarkan menggeledah rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Penggeledahan ini bersamaan dengan penggeledahan yang digelar di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Benar, YH (Yeka Hendra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus yang disidik.

Saat ini, penggeledahan masih berlangsung di kantor Ombudsman. Berdasarkan pantauan ANTARA, hingga pukul 15.10 WIB, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terpantau belum keluar dari gedung kantor tersebut.

Baca juga: Kejagung geledah gedung Ombudsman terkait kasus minyak goreng

Baca juga: Komisi III DPR minta Kejagung usut tuntas kasus ekspor CPO

Baca juga: Kejagung kembali geledah puluhan tempat terkait kasus ekspor CPO

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.