Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemulangan empat jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke daerah asal masing-masing di provinsi tersebut.
“Hari ini terdapat empat jenazah yang dipulangkan, sehingga sejak Januari 2016 total sudah 32 jenazah PMI asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia. Semuanya masih didominasi oleh pekerja migran non-prosedural,” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI NTT Yonas Bahan di Kupang, Senin.
Sebanyak empat jenazah tersebut, yakni Martinus Beding dari Kabupaten Lembata, Reni Anakapu dari Kabupaten Sumba Timur, Ferdinandus Bria dari Kabupaten Malaka, dan Martha Tualaka dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ia mengatakan sesuai data, tiga jenazah tidak terdaftar dalam sistem di BP3MI sehingga dikategorikan sebagai pekerja migran non-prosedural atau ilegal.
Sementara itu, Matius Beding tercatat berangkat melalui BP3MI Kalimantan Utara.
“Terkait hak-hak Matius, BP3MI akan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengurus berbagai hak yang mungkin ada, termasuk kemungkinan klaim asuransi dan proses administrasi lainnya,” katanya.
Baca juga: BP3MI NTT memperkuat kolaborasi cegah pekerja migran ilegal
Terkait penanganan empat jenazah, BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah asal Kabupaten TTT dan Kabupaten Malaka langsung ke kampung halaman menggunakan mobil jenazah.
Jenazah asal Kabupaten Lembata rencananya dipulangkan menggunakan kapal Pelni, KM Tidar dari Kupang menuju Lewoleba pada Selasa (10/3).
“Sementara jenazah dari Sumba Timur hari ini akan langsung dikoneksikan dengan penerbangan Wings Air untuk diterbangkan ke Sumba Timur,” ujarnya.
Ia mengatakan pada 2026 pemulangan jenazah PMI NTT paling banyak berasal dari Kabupaten Ende, kemudian Kabupaten Malaka, Flores Timur, dan diikuti Kabupaten TTS.
“Karena itu, kami dari pihak pemerintah tetap mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi,” katanya.
Ia mengingatkan calon pekerja migran dapat mencari informasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota masing-masing agar memperoleh informasi yang jelas dan dapat berangkat secara prosedural serta bekerja dengan aman di luar negeri.
Baca juga: BP3MI: Pengiriman remitansi PMI NTT capai Rp78,46 miliar pada 2025
Baca juga: BP3MI: 127 pekerja migran NTT meninggal di luar negeri selama 2025
Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.