“Lakukan upaya segera, seperti tuntutan banyak pihak. Jangan pernah ragu, jangan lembek-lembek jadi polisi. Lakukan upaya penangkapan, upaya-upaya paksa, termasuk mempercepat, khawatirnya kabur ini orang, minta dicekal yang bersangkutan, bila perlu p
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin meminta Polda Jawa Tengah untuk tidak lembek menangani kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), salah satunya dengan segera mencekal mantan Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo.
Arifin saat rapat dengar pendapat umum terkait kasus tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, juga meminta Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan upaya paksa terhadap Nicholas. Ini agar yang bersangkutan tidak kabur.
“Lakukan upaya segera, seperti tuntutan banyak pihak. Jangan pernah ragu, jangan lembek-lembek jadi polisi. Lakukan upaya penangkapan, upaya-upaya paksa, termasuk mempercepat, khawatirnya kabur ini orang, minta dicekal yang bersangkutan, bila perlu panggil dan tangkap,” kata dia.
Dia menyoroti keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto yang mengatakan Nicholas telah diperiksa sebanyak dua kali. Namun, sosok yang dinilai sebagai otak investasi bodong itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
“Ini kan dari kepolisian membuat kesimpulan ini dan diyakini ini adalah suatu pidana. Kok bisa menyatakan bahwa ada hambatan tentang tidak kooperatifnya dia (Nicholas), terus kita biarkan saja? Padahal, yang bersangkutan sudah diperiksa ini dua kali diperiksa,” ucapnya.
Menurut Arifin, polisi perlu menangkap ketua Koperasi BLN terlebih dahulu, sebelum menindak kepala-kepala cabang maupun pengurus lainnya.
“Duit kumpulnya pasti di Nicho, ketuanya, bukan di kepala cabang. Kepala cabang ini pun karyawan yang dapat gaji, bukan dia otak pelakunya. Perangkat utamanya dari Nicholas, wakilnya siapa, wakilnya siapa, mesti ada itu, itu yang harus dikejar,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. Djoko menjelaskan Koperasi BLN diduga melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
Pada 4 Maret 2026, Polda Jateng telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga Dalyati (D). Keesokan harinya, kepolisian menggeledah kantor administrasi BLN Salatiga serta rumah tersangka D dan pengurus lainnya.
Menurut Djoko, hingga saat ini, Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap Nicholas Nyoto Prasetyo yang saat itu menjabat Ketua Koperasi BLN serta pengurus lainnya. Bersamaan dengan itu, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Hambatan kami saat ini belum mendapatkan keterangan dari Kementerian Koperasi terkait dengan kegiatan Koperasi BLN dan kemudian tidak kooperatifnya ketua dan pengurus Koperasi BLN dalam memberikan keterangan dan dokumen,” ucap dia.
Terkait pemeriksaan terhadap Nicholas, polisi telah melakukannya sebanyak dua kali, yakni tanggal 9 dan 23 Februari 2026. Ditemui usai rapat tersebut, Djoko menegaskan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru mengingat penyelidikan masih dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum korban yang turut hadir dalam rapat, Aris Carmadi, menjelaskan Koperasi BLN berdiri pada 2006. Kemudian, pada tahun 2023, koperasi tersebut berubah dari koperasi serba usaha menjadi koperasi pemasaran.
Mulai tahun 2017, tutur dia, Koperasi BLN membuat program investasi bernama Sipintar dengan keuntungan yang ditawarkan 100 persen dalam tempo dua tahun. Setiap bulannya, anggota dijanjikan pencairan keuntungan sekitar 4,17 persen.
Akan tetapi, anggota yang sudah mendapatkan empat kali pencairan keuntungan dirayu untuk memasukkan dana kembali ke koperasi. “Setelah merasakan keuntungan empat kali, mungkin tergiur dengan menjaminkan barang-barang yang ada,” imbuhnya.
Sejak pertengahan Maret 2025, anggota yang berinvestasi mulai merasakan kejanggalan karena keuntungan tidak dicairkan. Dari sana, anggota koperasi mulai mencari tahu keabsahan Koperasi BLN yang ternyata tidak berizin OJK.
Korban yang diprediksi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah juga melapor ke polisi sejak pertengahan 2025.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.