Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026 mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menghadirkan layanan jejaring dan media sosial menjadi PSE dengan profil risiko tinggi.

Permen nomor 9 tahun 2026 merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Mengutip salinan Permenkomdigi nomor 9 tahun 2026, Senin, dijelaskan bahwa PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial secara otomatis dimasukkan sebagai layanan dengan profil berisiko tinggi.

Layanan berisiko tinggi dalam aturan tersebut dijelaskan memenuhi aspek anak berisiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.

Baca juga: Menkomdigi minta Meta terbuka soal algoritma dan moderasi konten

Baca juga: Kemkomdigi sidak kantor Meta untuk minta kepatuhan platform digital

Lalu aspek anak dapat terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak.

Selain itu aspek lainnya yang menyebabkan sebuah layanan dikategorikan berisiko tinggi ialah layanan berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen, layanan berpotensi mengancam keamanan data pribadi anak, layanan menimbulkan adiksi, hingga layanan gangguan kesehatan psikologis anak, dan gangguan fisiologis anak.

Adapun platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi dalam peraturan pelaksana PP Tunas itu harus memenuhi tiga kondisi di antaranya memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna.

Lalu aspek kedua ialah memungkinkan pengguna untuk berhubungan atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya.

Baca juga: Masyarakat diundang beri masukan perihal rekam jejak calon anggota KIP

Terakhir aspek ketiga memungkinkan pengguna mengunggah material pada produk, layanan, dan fitur.

Meski secara otomatis berprofil risiko tinggi, namun ada ketentuan lain seperti hasil penilaian mandiri dan penetapan profil risiko oleh Menteri dapat mengubah ketentuan profil tersebut.

Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 diresmikan pada 6 Maret 2026 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Aturan ini secara khusus menjadi aturan pelaksana untuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut.

Harapannya aturan ini dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia dengan dibatasinya akses mereka ke platform-platform digital yang berisiko tinggi.

Baca juga: Mendikdasmen dukung Peraturan Menkomdigi batasi gawai untuk anak

Baca juga: Pakar: Sidak Kemkomdigi ke Meta upaya tegakkan kedaulatan digital

Baca juga: Kerja sama Kemkomdigi dan BGN pastikan langkah pengawasan yang akurat

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.