Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima 26 usulan calon hakim agung dan tiga pendaftar hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung hingga hari ini.

"Sampai hari ini kami telah menerima 26 usulan calon hakim agung yang terdiri atas 17 usulan dari karir dan sembilan orang dari non karir," ujar Wakil Ketua KY Sementara Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Menurut Farid, dilihat dari pendaftaran sebelumnya, terdapat kecenderungan pendaftar akan meningkat pada hari-hari terakhir pendaftaran.

"Dari pengalaman proses seleksi sebelumnya, pengusulan atau pendaftaran akan meningkat pada fase akhir jelang penutupan," kata dia.

Penerimaan usulan calon hakim agung oleh KY masih dibuka empat hari lagi hingga 26 Februari 2016 untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA.

Seleksi tersebut berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung, yakni satu jabatan untuk pidana, empat jabatan untuk perdata, satu jabatan untuk agama, satu jabatan untuk militer, dan satu jabatan untuk TUN.

Tahun ini, KY menargetkan jumlah usulan calon hakim agung minimal sama seperti pembukaan pendaftaran tahun sebelumnya sebanyak 110 calon.

Selain itu, KY untuk pertama kalinya juga membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tipikor MA tahun 2016 sejak 11 Februari 2016 hingga 2 Maret 2016.

Seleksi yang dilakukan KY itu, untuk mengisi tiga orang sebagai calon hakim ad hoc tipikor di MA berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc tipikor.

KY bekerjasama dengan KPK, PPATK, Kepolisian RI, kejaksaan, kantor pajak, dan banyak pihak lain untuk melakukan seleksi.

Tahapan seleksi yang akan dilalui calon hakim agung dan hakim tipikor di MA adalah pendaftaran, administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR.

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016