Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Pos Bantuan Hukum (Posbankum) perlu dipandang sebagai ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Saat meresmikan posbankum di Provinsi Lampung, Senin (9/3), dia mengatakan pembentukan posbankum di Lampung sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Lampung, seperti filosofi "piil pesenggiri" yang menjunjung kehormatan dan martabat, serta semangat "sakai sambayan" yang menekankan gotong royong dan saling membantu.

“Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting untuk membangun harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat,” ucap Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, dia menilai peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing menjadi penting.

Di Lampung, dengan semangat Muari atau persaudaraan, berbagai konflik di tingkat lokal diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tanpa harus selalu berujung di meja persidangan.

Oleh karena itu, Supratman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta dukungan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar setiap kesepakatan damai tetap berada dalam koridor hukum negara.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Posbankum diharapkan ia menjadi ruang pelayanan, edukasi, dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

"Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju, sehingga seluruh masyarakat harus memiliki akses terhadap keadilan tanpa perbedaan kelas,” ujar Rahmat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan penguatan posbankum di desa dan kelurahan merupakan hasil sinergi dan kolaborasi erat antara Kemenkum dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap informasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara damai.

Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai unsur masyarakat, dirinya berharap posbankum dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang lebih inklusif sekaligus menjaga harmoni sosial.

Dalam kegiatan itu, Kemenkum meresmikan Posbankum Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung yang tersebar di 2.651 desa dan kelurahan pada 13 kabupaten dan dua kota. Peresmian menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa.

Kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mencari jalan keluar atas persoalan hukum secara damai, terbuka, dan penuh kekeluargaan.

Baca juga: Menkum: Lampung telah membentuk Posbankum hingga tingkat desa

Baca juga: Menkum: Kerja sama RI-Kuwait tentang pendidikan harus taat regulasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.