Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mencapai Rp140,86 miliar.
Hakim anggota Daru Swastika Rini menjelaskan kerugian negara tersebut berasal dari beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus itu, termasuk PT Aplikanusa Lintasarta, senilai besar kerugian negara.
"Ini sesuai dengan hasil laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Hakim Daru pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.
Hakim Daru menuturkan hasil audit tersebut telah diperkuat berbagai fakta persidangan, yakni keterangan para saksi, ahli, maupun terdakwa, hingga alat bukti surat yang dihadirkan.
Adapun kasus tersebut menyeret Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerapan sebagai terdakwa.
Semuel juga menjadi salah satu yang menikmati hasil korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp6,5 miliar, yang diterima sebanyak dua kali pada tahun 2021 meliputi Rp1,5 miliar dan Rp5 miliar.
Uang suap diterima dari terdakwa Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek Kemenkominfo.
Baca juga: Semuel Abrijani dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi PDNS
Dengan demikian, Semuel divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Adapun terdapat pula keempat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022, yang terdiri atas Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, yang dijatuhkan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.
Kemudian, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda yang dihukum pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan 5 tahun.
Sama dengan Semuel, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda masing-masing sebanyak Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Khusus Bambang dan Pini, dihukum pula untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Semuel Abrijani divonis 6 tahun penjara terbukti terima suap PDNS
Baca juga: Menkomdigi nyatakan terbuka dukung proses hukum soal PDNS
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.