Jakarta (ANTARA News) - Kapal perang TNI Angkatan Laut dari jajaran Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur (Koarmatim) mendukung pengamanan penenggelaman 11 kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

Menurut siaran pers dari Dinas Penerangan Koarmatim yang diterima di Jakarta, Selasa, kapal perang Koarmatim mengamankan proses penenggelaman kapal di wilayah Indonesia Timur, yaitu 10 kapal di Bitung dan satu kapal di Tahuna.

Unsur-unsur yang melaksanakan tugas pengamanan di Bitung antara lain KRI Sultan Nuku-373, KAL Tedung Selor I-VIII-26, Patkamla Buaken dan Patkamla Miangas. Sedangkan yang terlibat dalam pengamanan di Tahuna adalah KAL Tahuna I-VIII-17.

Penenggalaman kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Penenggelaman kapal-kapal tersebut adalah upaya aparat penegak hukum Indonesia dalam melindungi kekayaan Indonesia dari tindakan pencurian ikan oleh kapal asing.

Tindakan penenggelaman kapal itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia sehingga kekayaan laut Indonesia dapat didayagunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Kapal-kapal pelaku penangkapan ikan ilegal ditenggelamkan di lima lokasi di seluruh Indonesia yaitu Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara satu kapal (Malaysia).

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016