Dalam kesempatan ini, Ia kembali menegaskan bahwa Papan Pemantauan Khusus membatasi ruang gerak dari para investor di pasar modal Indonesia.

“Saya kan hanya mengatakan bahwa papan pemantauan ini perlu dicermati karena itu kan membuat ruang gerak investor terbatas," ujar Misbakhun.

Sebagai informasi, Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan yang menampung saham-saham dengan kondisi fundamental, keuangan atau likuiditas tertentu yang memerlukan perhatian khusus.

Keberadaan papan ini berfungsi sebagai sinyal peringatan bagi investor supaya lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan investasi pada saham-saham yang tercatat di dalamnya

Baca juga: IHSG ditutup menguat dipicu koreksi harga minyak global

Adapun, beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, diantaranya :

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.