Denpasar (ANTARA News) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu di Bali mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1938 yang jatuh pada hari Rabu, 9 Maret 2016.

"Pedoman tersebut merupakan hasil rapat pengurus harian dan anggota Forum Welaka (kelompok pemikir) PHDI Bali tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1938," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, rangkaian upacara pelaksanaan Hari Suci Nyepi disesuaikan dengan tempat, waktu dan keadaan di desa pekraman (desa kala patra), termasuk tradisi di masing-masing desa adat di Pulau Dewata.

Pedoman tersebut disampaikan kepada ketua umum pengurus harian parisada pusat, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali bupati dan wali kota se Bali.

Selain itu juga disampaikan kepada Ketua PHDI Kabupaten/kota se Bali, ketua majelis madya desa pekraman kabupaten/kota se Bali, ketua PHDI kecamatan se provinsi Bali serta ketua majelis alit desa pekraman kecamatan di Bali.

Prof Ngurah Sudiana menjelaskan, Hari Suci Nyepi tersebut diawali dengan mengadakan prosesi "Melasti/Melis" di kawasan pantai yang bermakna membersihkan "pratima" atau benda yang disakralkan oleh umat Hindu.

Tidak hanya ke pantai, "Melasti" juga bisa dilakukan ke tepi danau atau sumber mata air (kelebutan) yang dianggap suci. "Ritual ini dilakukan umat pada salah satu dari tiga hari yang ditetapkan, yakni Minggu, 6 Maret 2016 hingga Selasa, 8 Maret 2016.

Ngurah Sudiana menjelaskan, umat yang bermukim dekat pantai melakukan prosesi "Melasti" ke laut, dan yang tinggal di daerah pegunungan melakukannya ke danau atau ke sumber mata air.

Sementara masyarakat yang tinggal di tengah-tengah daratan Pulau Dewata jauh dari laut maupun danau, dapat melakukan ritual "Melasti" di sumber mata air terdekat.

Ngurah Sudiana menambahkan, setelah "Melasti", menyusul dilakukan "Bhatara Nyejer" di Pura Desa/Bale Agung di desa adat masing-masing, dilanjutkan dengan "Tawur Kesanga" atau persembahan kurban pada hari Selasa (8/3), sehari menjelang Nyepi.

"Tawur Kesanga" itu dilakukan secara berjenjang di tingkat Provinsi Bali yang dipusatkan di Pura Besakih, kemudian tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa dan banjar hingga di rumah tangga masing-masing.

Kegiatan ritual tersebut bermakna meningkatkan hubungan yang serasi dan harmonis antara sesama umat manusia, lingkungan dan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

"Tawur Kesanga" yang berakhir pada petang hari itu dilanjutkan dengan "Ngerupuk" yang bermakna mengusir roh jahat serta menetralkan semua kekuatan dan pengaruh negatif "bhutakala" yakni roh atau makluk yang tidak kelihatan secara kasat mata di lingkungan warga.

Keesokan harinya, Rabu (9/3), umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1938 dengan melaksanakan "Catur Brata" Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu.

Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).

Pelaksanaan "Catur Brata" Penyepian akan diawasi secara ketat oleh petugas keamanan desa adat (pecalang) di bawah koordinasi prajuru atau pengurus banjar setempat, ujar Ngurah Sudiana. 

Pewarta: IK Sutika
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016