Pengacaranya melayangkan surat untuk diundur jadwal pemeriksaan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengkonfirmasi anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz meminta pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20) diundur pada pekan depan.

"Pengacaranya melayangkan surat untuk diundur jadwal pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.

Suparmo menuturkan tim bela hukum Ivan Haz meminta penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin (29/2).

Suparmo mengungkapkan Ivan Haz tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena kegiatan partai politik di luar kota.

Saat pemeriksaan pekan mendatang, penyidik akan menunggu kedatangan putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, jika Ivan tidak menepati janji maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi surat izin dari presiden untuk memeriksa Ivan Haz sejak pekan lalu. Selanjutnya, polisi melayangkan surat pemanggilan sesuai alamat kediaman Ivan Haz pada Jumat (19/2) dengan jadwal pemeriksaan sekitar pertengahan pekan depan.

Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin Presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.

Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan. T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016