Kita membantu para jamaah yang tertunda dan usia visanya habis, kita bantu juga untuk bisa diperpanjang sehingga tidak tercatat sebagai pelanggaran imigrasi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah siap membantu memperpanjang visa jamaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi akibat konflik di kawasan Timur Tengah sehingga kepulangannya tertunda.

“Kita membantu para jamaah yang tertunda dan usia visanya habis, kita bantu juga untuk bisa diperpanjang sehingga tidak tercatat sebagai pelanggaran imigrasi,” ujar Menhaj Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menhaj Irfan menjelaskan eskalasi konflik di Timur Tengah telah berdampak pada stabilitas keamanan regional dan aktivitas transportasi udara internasional. Sejumlah negara di kawasan tersebut menutup ruang udara, terutama pada jalur yang selama ini menjadi lintasan utama penerbangan internasional menuju Kawasan Teluk.

Baca juga: Menhaj: Pemerintah Saudi pastikan jamaah tetap bisa umrah dengan aman

Akibat kondisi tersebut proses keberangkatan maupun kepulangan jamaah umrah, terutama yang menggunakan penerbangan transit, mengalami gangguan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya hingga 11 Maret 2026, tercatat sebanyak 50.374 orang jamaah umrah masih berada di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.115 orang berpotensi mengalami keterlambatan kepulangan akibat gangguan penerbangan.

Menhaj Irfan menjelaskan berdasarkan pengamatannya di lapangan hingga 9 Maret 2026, sebanyak 20.581 peserta umrah Indonesia telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Namun pada saat yang sama, keberangkatan jamaah umrah dari Indonesia masih terus berlangsung melalui penerbangan langsung dengan jumlah sekitar 2.000 hingga 3.000 orang per hari.

Baca juga: Dahnil: 2.000 jamaah umrah RI tertahan akibat masalah penerbangan

Untuk memastikan penanganan jamaah berjalan optimal, pemerintah bersama para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah dalam rapat koordinasi penyelenggaraan umrah.

Adapun kesepakatannya meliputi para pihak sepakat membentuk pusat koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), perusahaan penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melakukan pertukaran data dan pembaruan informasi yang dibutuhkan untuk mempercepat penanganan perjalanan ibadah umrah.

Baca juga: Imbas perang, pemerintah lahirkan 10 komitmen bersama soal umrah

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.