Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyetujui untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) usai menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra mengatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja," kata Soedison di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa pembentukan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subjek hukum dan memberikan pedoman komprehensif bagi hakim.

Selain itu, menurut dia, RUU tersebut bakal meningkatkan daya saing nasional serta meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing, dalam satu peraturan yang sistematis dan terintegrasi.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Tumbelaka mengatakan bahwa waktu pembahasan RUU itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama selama tiga kali masa sidang. Jangka waktu itu, kata dia, bisa diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna.

"Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional," kata Martin.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurusi sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing.

Dia mengatakan di era globalisasi ini, batas-batas negara seolah tidak jadi penghalang karena aktivitas ekonomi hingga informasi digital terjadi sangat cepat. Meski membuat peluang besar, situasi itu juga menimbulkan tantangan baru, yakni persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.