Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU tentang Hak Cipta ditargetkan rampung pada tahun ini.

Menurut dia, penyusunan dan proses pembuatan sejumlah Undang-Undang tersebut sudah dimulai dari saat ini di Badan Legislasi DPR RI. Dia mengatakan sejumlah UU itu sudah menjadi perhatian publik, dan akan segera diselesaikan.

"Kita targetkan tahun ini. Targetnya Insya Allah tahun ini dapat diselesaikan," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa DPR RI akan mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (12/3).

Menurut dia, Rapat Paripurna itu juga beragendakan persetujuan RUU PPRT dan RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR RI.

Selanjutnya, kata dia, kedua RUU tersebut akan mulai masuk ke pembahasan pokoknya dan berproses hingga disahkan menjadi undang-undang.

Dia juga mengatakan bahwa DPR RI sebetulnya tentah memproses RUU Ketenagakerjaan, RUU Satu Data, serta RUU Perampasan Aset. Namun, dia memprediksi bahwa RUU yang akan paling segera rampung adalah RUU PPRT dan RUU Hak Cipta.

"Ya, target pertama PPRT, lalu kemudian Undang-Undang Hak Cipta," katanya.

Menurut dia, Badan Legislasi DPR RI akan membentuk tim bersama dengan para serikat pekerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan sesuai dengan keputusan MK. RUU itu, kata dia, akan menjadi usul inisiatif DPR.

Kemudian, dia menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR juga akan menggelar partisipasi publik soal RUU Perampasan Aset dan RUU Satu Data.

"(RUU) Satu Data itu kita lebih banyak pengalaman di bencana kemarin, misalnya bahwa data satu kementerian dengan kementerian lain itu berbeda-beda, sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.