Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meminta seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menjaga generasi muda Indonesia berkualitas.
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik yang merupakan anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini, PP Tunas, dapat berjalan dengan maksimal dan manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi generasi muda Indonesia," kata Teddy usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu.
Menurutnya dengan rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas yang melibatkan enam kementerian menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memproteksi anak-anak di ruang digital.
Teddy mengatakan ke depannya sosialisasi PP Tunas akan terus digencarkan lewat banyak cara agar semakin banyak yang mendukung aturan ini berjalan dengan efektif.
Baca juga: Kabinet Merah Putih perkuat komitmen PP Tunas dalam proteksi anak
Melengkapi pernyataan Seskab, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas tidak hanya bergantung pada Pemerintah semata, tapi juga melibatkan dukungan masyarakat untuk mewujudkannya.
Maka dari itu, untuk mengimplementasikan PP Tunas agar betul-betul memproteksi anak-anak dibutuhkan kembali kerja sama semua pihak.
"PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua," kata Meutya.
PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Baca juga: Mendagri usulkan indeks khusus agar PP Tunas efektif di tiap daerah
Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan untuk membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Baca juga: Kemendikdasmen surati sekolah-sekolah sosialisasikan PP Tunas
Baca juga: Implementasi PP Tunas makin kuat dengan literasi digital
Baca juga: Menjaga anak di tengah banjir digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.