Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa Ramadhan di area rel kereta api.
"Kami harap masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di area rel," kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Rabu.
Ia menyampaikan masih ditemukan masyarakat yang berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel, khususnya saat waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa.
Baca juga: Menjaga waktu di batas maghrib
“KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Aktivitas seperti duduk, bermain, berjalan, maupun berkumpul, di jalur rel sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Zaki.
Menurutnya, pelanggaran di perlintasan sebidang maupun aktivitas di jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan, baik bagi petugas, pelanggan kereta api, maupun masyarakat.
"Selain berisiko tinggi, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda," ucapnya.
Baca juga: KAI Purwokerto ingatkan bahaya ngabuburit di jalur rel
Zaki menjelaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut," ucapnya.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya secara aktif melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan edukasi di sekolah, komunitas, serta lingkungan sekitar jalur kereta api.
"Selain itu KAI juga meningkatkan patroli keamanan dan pengawasan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran," kata Zaki.
Baca juga: Anak penyintas bencana di Aceh Tengah ngabuburit lantunkan didong
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.