Jakarta (ANTARA) - Badan anti doping Indonesia yakni Indonesia Anti Doping Organization (IADO) menyatakan enam atlet cabang olahraga binaraga yang tampil pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 dinyatakan melanggar peraturan anti-doping dan sanksinya kini berkekuatan hukum tetap setelah tidak mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan.

Dalam surat resmi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tertanggal 11 Maret 2026, IADO menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemberitahuan sanksi dikirimkan kepada para atlet terkait dan tidak ada pengajuan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atlet tidak mengajukan banding dalam periode yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 World Anti-Doping Code, sehingga sanksi tersebut kini bersifat final dan mengikat secara hukum,” demikian pernyataan Ketua umum IADO, Gatot Dewa Broto, dikutip dari laman resminya, Rabu.

Enam atlet yang dinyatakan melanggar aturan anti-doping seluruhnya berasal dari cabang olahraga binaraga, yakni Achmad Alvian, Wawan Bayu Riswana, Dody Armanda Putra, Agung Wibowo, Indra Mulyadi, dan Hismawan Sulistiono. Keputusan terhadap tiga atlet pertama dikirimkan pada 12 Januari 2026, sedangkan tiga lainnya pada 14 Januari 2026.

Baca juga: IADO kirim 784 sampel urine atlet PON ke Bangkok untuk tes doping

Selain enam atlet tersebut, IADO menyebut masih terdapat tiga kasus lain yang sedang dalam proses penyelesaian keputusan administratif.

Di sisi lain, tiga atlet yang telah menerima keputusan sanksi memilih untuk mengajukan banding. Proses banding tersebut akan ditangani oleh Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

“IADO saat ini menunggu koordinasi lebih lanjut dari BAKI untuk memulai proses persidangan dalam waktu dekat,” kata lembaga itu.

IADO juga menyampaikan bahwa satu kasus lain yang melibatkan seorang atlet dijadwalkan menjalani sidang setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, satu kasus lain masih memerlukan koordinasi internasional dengan World Anti-Doping Agency (WADA) terkait permohonan atlet untuk menempuh mekanisme penyelesaian perkara melalui Case Resolution Agreement (CRA).

Berdasarkan data sementara, jumlah atlet yang terindikasi terlibat doping pada PON 2024 dapat mencapai 14 orang, termasuk kasus yang masih dalam proses banding, sidang, dan koordinasi internasional.

Baca juga: IADO tegaskan atlet yang tolak tes doping akan dihukum

PON 2024 yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara berpotensi mencatat jumlah kasus doping tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan pesta olahraga nasional.

Sebagai perbandingan, PON 2012 di Riau mencatat sembilan kasus doping, PON 2016 di Jawa Barat mencatat 12 kasus, sedangkan PON 2021 di Papua mencatat enam kasus.

Dalam pengujian yang dilakukan oleh laboratorium anti-doping di Bangkok, sejumlah zat terlarang ditemukan dalam sampel atlet, antara lain metabolit sibutramine, drostanolone, stanozolol, boldenone, methamphetamine, amphetamine, norandrosterone, dan noretiocholanolone.

IADO juga mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait dugaan penggunaan narkotika terlarang dalam ajang tersebut.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, IADO telah melakukan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 11 November 2025 yang dihadiri Kepala BNN Marthinus Hukom.

Namun karena prosesnya bersifat rahasia, BNN mendelegasikan penyelidikan internal kepada IADO. Lembaga tersebut menyatakan akan segera menyampaikan keputusan akhir setelah seluruh proses selesai.

Baca juga: PB PON resmi bekerjasama dengan IADO untuk awasi doping selama PON

Baca juga: Jangan cemari pesta olahraga nasional dengan zat terlarang

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.