Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi pagi Anda.
1. Jaksa yang tuntut mati ABK kasus sabu 2 ton minta maaf di hadapan DPR
Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Dia mengaku telah mengalami kesalahan saat menangani perkara tersebut. Dia pun hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta jajaran jaksa lainnya untuk menjelaskan soal konstruksi hukum yang menjerat Fandi itu.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
2. Penyelundupan narkotika di Bandara Soetta libatkan tiga WNA
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate lewat bandar udara terbesar di Indonesia.Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Rabu menyebutkan bahwa penyeludupan barang haram ini dilakukan oleh tiga warga negara asing (WNA).
"Jadi narkotika itu diselundupkan oleh 3 WNA dan 3 WNI yang kita amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengungkapan itu pada periode Januari-Februari 2026," jelasnya.
3. Polri imbau masyarakat lapor ke 110 jika terganggu oknum minta THR
Polri mengimbau masyarakat untuk melapor ke layanan hotline 110 jika terganggu oleh oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) ataupun bantuan iuran.
"Kami punya hotline 110. Nanti kemudian dilakukan beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari preemtif, artinya kami mengimbau kalau ada yang kemudian, tadi entah bersurat (meminta THR, red.) dan sebagainya, dan itu dirasakan mengganggu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu.
Namun, apabila oknum yang meminta THR sudah di tahap meresahkan, tak menutup kemungkinan bahwa Polri akan mengambil langkah penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Selengkapnya kilk di sini.
Polisi tahan jebolan Indonesia Idol terkait kasus asusila
Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menahan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa dihubungi dari Kupang, Rabu, mengatakan penyidik Satreskrim melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka PK pada Rabu (11/3) dini hari pukul 01.39 WITA.
"Lanjutan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.