Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol kepada Panitia Khusus DPR di Gedung Nusantara II.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menemani Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyerahkan DIM ini kepada Wakil Ketua Pansus RUU Larangan Minol Lili Asdjiriredja.

"Baru kami serahkan dan menunggu dibahas," kata Thomas usai penyerahan DIM yang dihadiri 10 dari 30 anggota Pansus ini di Jakarta, Rabu.

Thomas enggan menyampaikan poin-poin yang ada dalam DIM dan menyatakan akan menunggu hasil pembahasan Pansus.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Lili menyampaikan, DIM ini akan dibahas secara internal oleh anggota Pansus selama satu minggu.

"Setelah itu, kita berkumpul kembali untuk mendiskusikannya lagi," ujar Lili.

RUU Larangan Minuman Beralkohol dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh masyarakat pengonsumsi minuman beralkohol.

Produk hukum ini diharapkan mampu menjawab dan menangani berbagai penyalahgunaan minuman beralkohol dan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tumpang tindihnya peraturan yang berkenaan dengan pengaturan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016