Medan (ANTARA) - PT Bank Sumut (Perseroda) mulai menerapkan relaksasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pascabencana di Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah teknis menjalankan relaksasi ini sesuai ketentuan regulasi pemerintah.

"Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan aturan internal bank," tegas Heru di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Adapun kebijakan relaksasi pembiayaan KUR bagi pelaku UMKM ini, lanjut dia, yakni Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Anggota Komisi VII dukung sektor ekraf akses dana KUR dan jadi agunan

Kemudian, Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

"Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi di daerah terdampak, termasuk Sumatera Utara," kata Heru.

Pihaknya juga telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur yang terdampak pascabencana hidrometeorologi akhir November 2025 di Sumatera Utara.

"Untuk tahap pemetaan awal terdapat sekitar 1.022 debitur yang masuk kategori terdampak. Kemudian yang masuk skema relaksasi sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun," jelas Heru.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.