“Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,”
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan mandat dari konstitusi, dan bukan merupakan hadiah.
Dia mengatakan bahwa RUU PPRT yang resmi menjadi usul inisiatif DPR RI, bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan pengakuan negara terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini tak terlihat. Menurut dia, menunda kembali aturan itu, sama saja dengan membiarkan kegagalan negara dalam melindungi warga paling rentan.
“Penundaan lebih lanjut bukan lagi dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi warga negara yang paling rentan. Ini adalah pengakuan atas hak konstitusional PRT,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis.
Dia menyoroti bahwa mayoritas pekerja rumah tangga (PRT) adalah perempuan yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa kepastian hukum.
Untuk itu, salah satu poin krusial yang diusung PKB adalah kewajiban pelaporan keberadaan PRT ke tingkat RT/RW atau desa. Langkah administratif ini bertujuan agar tidak ada lagi PRT yang bekerja "di bawah radar" dan rentan terhadap eksploitasi.
Dia menambahkan bahwa fleksibilitas hubungan kerja yang selama ini berlindung di balik dalih "relasi kekeluargaan" harus memiliki batasan perlindungan minimum yang jelas.
"Relasi kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan status PRT sebagai pekerja. Hak dasar seperti jam kerja manusiawi, upah layak, dan waktu istirahat tetap harus dijamin dalam kerangka kerja yang adil dan bermartabat,” kata dia.
Menurut dia, PKB memandang jaminan sosial bagi PRT sebagai pintu masuk penguatan care economy (ekonomi perawatan) di Indonesia, karena kerja-kerja yang dilakukan PRT dianggap sebagai tulang punggung yang memungkinkan jutaan warga lainnya bekerja di sektor formal.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pelatihan vokasi bagi PRT tanpa membebani biaya kepada pekerja, serta integrasi dengan kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mobilitas sosial keluarga PRT.
"Jaminan sosial bagi PRT adalah mandat strategis nasional. Mereka adalah penopang partisipasi kerja jutaan orang di sektor formal. Pengakuan terhadap mereka adalah bagian dari peta jalan ekonomi masa depan Indonesia," kata dia.
Dengan statusnya yang kini menjadi usul inisiatif DPR, dia pun mendesak pembahasan bersama pemerintah dipercepat agar undang-undang itu segera disahkan demi memberikan payung hukum yang utuh bagi para pahlawan domestik.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.