Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara memberikan kesempatan kepada pelaku usaha gadai swasta di wilayah tersebut untuk mengajukan perizinan usaha.
"Kami memberikan kesempatan terakhir bagi pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan pada awal tahun ini," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, di Medan, Kamis.
Muttaqien mengatakan pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin akan diberikan kemudahan, keringanan, serta kebijakan tertentu dalam proses pengurusan izin usaha.
Ia menambahkan apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelaku usaha gadai swasta belum juga memiliki izin, maka usaha tersebut wajib ditutup.
Baca juga: OJK sesuaikan aturan pergadaian guna ciptakan kemudahan berusaha
"Sampai saat ini jumlah usaha gadai swasta yang telah berizin sekitar 30 usaha, baik yang berada di Kota Medan maupun daerah lainnya," katanya.
OJK Sumut mencatat kinerja sektor pergadaian pada Desember 2025 menunjukkan peningkatan. Penyaluran pinjaman tercatat naik 109,99 persen menjadi Rp135,39 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi aset, pada Desember 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 114,61 persen menjadi Rp227,84 miliar secara tahunan.
Sementara itu, aset lembaga keuangan mikro tercatat sebesar Rp13,82 miliar atau naik sekitar 20 persen, dengan pembiayaan mencapai Rp9,20 miliar atau meningkat 33,01 persen secara tahunan.
Di sisi lain, perusahaan modal ventura pada Desember 2025 mencatat total pembiayaan naik 52,25 persen. Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pinjaman meningkat 34,01 persen, sedangkan perusahaan pembiayaan piutang naik 1,47 persen.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.