Penggunaan koding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan koding dan AI

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan kehadiran mata pelajaran (mapel) koding dan kecerdasan artifisial (AI) aman dan mendukung kegiatan belajar mengajar para murid, termasuk mereka yang masih berusia di bawah 16 tahun.

Mendikdasmen menegaskan kehadiran dua mata pelajaran tersebut bertujuan agar murid punya kemampuan dalam menggunakan koding maupun AI.

“Penggunaan koding dan AI di sekolah itu adalah untuk pertama memberikan skill-nya, kemampuan bagaimana menggunakan koding dan AI. Yang kedua adalah kepentingannya untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Jadi bukan yang sangat terbuka,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai mengikuti kegiatan Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Penggunaan AI dalam Pendidikan di Jakarta pada Kamis.

Lebih lanjut ia menjelaskan pembelajaran kedua mapel tersebut juga nantinya mengikutsertakan materi terkait kode etik, khususnya dalam menggunakan AI.

Baca juga: Pemerintah terbitkan SKB Tujuh Menteri soal AI dalam pendidikan

Sementara pada mata pelajaran koding, pihaknya berupaya mengasah kemampuan berpikir logis para murid sehingga nantinya dapat menerapkan ilmu pengetahuan koding untuk membuat animasi ataupun robot yang dapat memudahkan aktivitas sehari-hari.

Selain itu pihaknya juga melengkapi kedua mata pelajaran tersebut dengan materi ajar yang disusun oleh tim Kemendikdasmen sehingga dipastikan pembelajaran koding dan AI mendukung kegiatan belajar murid.

“Maka bisa kami berikan jaminan bahwa apa yang diajarkan adalah penggunaan koding dan AI yang aman dan mendukung kegiatan pembelajaran,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Baca juga: Mendikdasmen sebut deep learning-mapel koding AI masuk Sekolah Rakyat

Baca juga: Kemendikdasmen pertajam koding dan AI sebagai mata pelajaran baru

Sebagai informasi mapel koding dan AI telah berlaku sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah yang siap melaksanakannya. Kedua mata pelajaran tersebut diajarkan secara bertahap di kelas 5 SD, SMP, dan SMA/SMK.

Adapun kebijakan pembatasan media sosial untuk anak yang berusia di bawah 16 tahun dihadirkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Implementasi kebijakan pembatasan medsos untuk anak usia di bawah 16 tahun nantinya akan berlaku di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X dan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.

Baca juga: Seskab minta seluruh masyarakat dukung PP Tunas jaga generasi muda

Baca juga: KPAI yakin Permenkomdigi 9/2026 mampu lindungi anak di ruang digital

Baca juga: KemenPPPA: Keluarga berperan bangun ekosistem digital aman bagi anak

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.