MK menegaskan kembali pentingnya dibentuk rumah besar atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menegaskan pentingnya pembentukan satu organisasi profesi sebagai “rumah besar” bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.
Dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta, Kamis, Menko Yusril mengatakan MK melalui putusan dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menggarisbawahi pentingnya wadah bersama bagi profesi kesehatan guna memperkuat tata kelola profesi sekaligus menjaga kepentingan publik.
"MK menegaskan kembali pentingnya dibentuk rumah besar atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," kata Menko Yusril.
Menko Yusril menjelaskan MK juga menetapkan mekanisme transisi konstitusional dalam pembentukan organisasi tersebut, termasuk keterlibatan pemerintah untuk memastikan prosesnya berjalan terkoordinasi.
Baca juga: Menko Yusril: Putusan MK jaga independensi profesi kedokteran
Ia menilai konsep rumah besar profesi kesehatan harus dipahami sebagai wadah persatuan yang tetap menghargai keragaman disiplin ilmu di bidang kesehatan.
Menko Yusril menegaskan rumah besar profesi bukanlah instrumen untuk menghilangkan perbedaan atau membungkam aspirasi profesi, melainkan untuk menata sistem agar kehormatan profesi tetap terjaga.
"Rumah besar bukan rumah yang mematikan perbedaan disiplin. Rumah besar bukan instrumen untuk membungkam, ia justru instrumen untuk menertibkan supaya kehormatan profesi tetap tinggi dan akuntabilitas publik tidak tercecar," ujarnya.
Menurut dia, pada fase tertentu negara harus mengambil peran untuk memastikan kepastian hukum dalam tata kelola profesi kesehatan.
Ia mengingatkan tanpa koordinasi yang jelas antar-organisasi profesi dampaknya dapat merugikan sistem layanan kesehatan secara keseluruhan, baik bagi pasien, pendidikan kedokteran, hingga masa depan layanan kesehatan.
Baca juga: Menko Yusril: Putusan MK arah koreksi tata kelola profesi kedokteran
Menko Yusril menyebut dua putusan MK tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara pemerintah, komunitas ilmiah, dan organisasi profesi dalam tata kelola kesehatan.
Ia menilai pemerintah memiliki tanggung jawab dalam kebijakan publik, pemerataan layanan, serta pembiayaan sistem kesehatan. Selain itu organisasi profesi juga diharapkan menjadi wadah pengembangan profesi yang terbuka terhadap pembaruan dan tidak bersifat eksklusif.
"Yang kita inginkan sebenarnya adalah organisasi profesi betul-betul organisasi profesi yang anggotanya adalah orang-orang profesional dalam bidang tertentu. Pimpinan organisasinya juga orang-orang profesional dan mengabdi kepada kepentingan profesi." tutur Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen.
Baca juga: Kemenkes: putusan MK kuatkan independensi KKI dan Kolegium Kesehatan
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.