"KUHP baru adalah wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, termasuk menghadapi dinamika teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat modern,"
Bandung (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan pembaruan Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan transformasi yang menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis dan modern dalam hukum pidana Indonesia.
Dalam kegiatan bertajuk "Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru: Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum" di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menyebut pembaruan ini sebagai tonggak sejarah reformasi bagi hukum nasional.
"KUHP baru adalah wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, termasuk menghadapi dinamika teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat modern," ujar Eddy di hadapan sekitar 1.200 peserta yang memadati lokasi.
Naskah hukum teranyar ini, disebutnya dirancang untuk menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan keadilan masyarakat saat ini. Eddy menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih berkualitas.
Menurut Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Unpad Ranti Fauza Mayana, antusiasme terhadap aturan baru ini terlihat dari membeludaknya jumlah peserta sosialisasi yang mencapai sekitar 1.200 orang, melampaui target awal panitia sebanyak 1.000 orang.
"Antusiasme peserta menunjukkan bahwa sosialisasi ini sangat dibutuhkan. Dan yang terpenting materi yang disampaikan juga dapat diterima dengan baik oleh para peserta," kata Ranti.
Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unpad Raden Achmad Gusman Catur Siswandi menilai sosialisasi ini krusial untuk mempertajam pemahaman terhadap berbagai terobosan hukum yang mendukung sistem peradilan pidana terintegrasi.
"Implementasi KUHP dan KUHAP baru tentu akan membawa banyak implikasi di lapangan. Hal ini membuka peluang bagi berbagai penelitian akademik untuk melihat bagaimana penerapannya dalam praktik penegakan hukum," ucap Gusman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan akademisi, notaris, hingga aparat penegak hukum (APH). Ia berharap diskusi intensif ini mampu menyamakan persepsi dalam implementasi aturan di lapangan.
"Kegiatan seperti ini sebenarnya sudah lama dilakukan di berbagai daerah. Diskusi ini menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman terhadap aturan baru," kata Asep.
Dalam acara yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Jabar bekerja sama dengan FH Unpad, Pengwil INI Jabar, dan IKANO Unpad ini turut dihadiri oleh hakim pengadilan tinggi, jaksa, kepolisian, hingga mahasiswa hukum yang aktif berdialog mengenai persoalan dan teknis penerapan dari aturan baru tersebut.
Baca juga: Wamenkum sebut KUHP baru sudah berjalan efektif di beberapa daerah
Baca juga: Kemenkum sebut mengkaji komunisme tidak dipidana menurut KUHP
Baca juga: Wamenkum sebut keberatan dari pengacara dapat dicatat dalam BAP
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.