Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (13/3).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan pihaknya baru mendapatkan waktu dari KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim yang telah dipecat oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tentunya kami sudah lama berkoordinasi dengan KPK, sejak konferensi pers awal. Sehingga kami baru diberi waktu besok. Besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim itu," kata Abhan dalam kegiatan buka puasa bersama media di Jakarta Selatan, Kamis.
Dia mengatakan, KY menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dan sudah jadi kewenangan KY untuk melaksanakan pengawasan terkait prilaku dan etik hakim.
Ia menyebut, proses etik terhadap kasus di PN Depok sedang bergulir. Hari ini, tim KY telah memeriksa tiga orang saksi.
"Hari ini kami juga sudah lakukan pemeriksaan terkait juru sita dan dua pihak orang dari luar. Hari ini kami periksa 3 orang saksi. Yang memeriksa tim subdiktorat kami," katanya.
Sedangkan untuk pemeriksaan besok, kata dia, dilakukan terhadap I Wayan Eka Marianta selaku Ketua PN Depok dan wakilnya Bambang Setyawan.
"Besok kami lakukan pemeriksaan terhadap ketua dan wakil ketua (PN Depok) yang dinonaktifkan oleh Mahkamah Agung," kata Abhan.
Pemeriksaan, kata dia, dijadwalkan Jumat (13/3) pukul 08.00 WIB di Gedung KPK.
"Besok yang turun saya sendiri dan Pak Wakil Dismi sudah disiapkan waktu jam 8 besok kami lakukan pemeriksaan di KPK," katanya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.