Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan atau liar termasuk di sekitar Jalan Matraman Raya, tepatnya di depan Polres Metro Jakarta Timur.

"Kita harus tetap lakukan penindakan berkoordinasi dengan teman-teman Kepolisian yang ada di lokasi supaya di situ semua tertib dan memang tidak ada lagi parkir-parkir yang sembarangan di lokasi," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak.

Dia di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta mencegah kemacetan akibat kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan.

Menurut Harlem, pengawasan dan penindakan terus dilakukan agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan yang telah dipasang rambu larangan parkir dan larangan berhenti.

Selain itu, kawasan di sekitar Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sebenarnya sudah dilengkapi rambu lalu lintas yang melarang kendaraan untuk parkir maupun berhenti di badan jalan.

Baca juga: Empat mobil diderek akibat diparkir sembarangan

Karena itu, kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan ditindak oleh petugas. Pihaknya juga memahami bahwa kawasan tersebut merupakan area dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Di sekitar lokasi terdapat sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas, Kantor Kepolisian, Kantor Pos hingga pasar yang kerap dikunjungi warga.

Namun, Harlem menegaskan bahwa toleransi hanya diberikan bagi kendaraan yang tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Apabila kendaraan terbukti parkir di area yang jelas dilarang maka petugas tidak akan ragu untuk melakukan penindakan.

"Kalau memang dia parkir di luar rambu-rambu yang sudah ditentukan itu masih bisa ditoleransi. Tapi yang memang sudah melanggar, itu dilakukan penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Satpol PP tertibkan PMKS hingga parkir liar selama Ramadhan

Selain melakukan penindakan, Sudinhub Jaktim juga mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan.

Warga yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut diminta memanfaatkan fasilitas parkir yang telah tersedia di sekitar lokasi.

Terdapat sejumlah gedung maupun area pasar yang menyediakan lahan parkir sehingga masyarakat tidak perlu memarkirkan kendaraan di badan jalan ataupun di trotoar.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak parkir di badan jalan maupun di trotoar karena lokasi tersebut memang dilarang untuk parkir. "Silakan parkir di tempat-tempat yang sudah disediakan seperti gedung atau area pasar yang memiliki ruang parkir," katanya.

Baca juga: 30 personel Sudinhub Jaksel tertibkan parkir liar di Semanggi

Dengan penindakan yang terus digencarkan, Harlem berharap kawasan sekitar Polres Metro Jaktim dapat lebih tertib serta arus lalu lintas di wilayah tersebut tetap lancar.

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram @ijooel video yang memperlihatkan parkir kendaraan di tepi Jalan Matraman Raya, tepatnya di depan Polres Metro Jaktim.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah kendaraan memanfaatkan setengah badan jalan untuk parkir meski terdapat rambu larangan.

Dalam video itu tampak deretan kendaraan terparkir di sepanjang tepi Jalan Matraman Raya, mulai dari depan gedung Suku Dinas Kesehatan Jaktim hingga kawasan Pasar Jatinegara.

Padahal, rambu larangan parkir terlihat terpasang di lokasi tersebut. Selain itu, beberapa sepeda motor dan mobil juga terlihat diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki yang melintas.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.