Denpasar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali menyediakan situs web moneychangerbali.com sebagai sumber informasi wisatawan asing guna menekan praktik kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) ilegal di Pulau Dewata.
“Kami terus akan memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan,” Kepala BI Bali Erwin Soeriadimadja di Denpasar, Bali, Jumat.
Di dalam kanal daring itu, pengunjung dapat mencari lokasi terdekat KUPVA BB atau money changer yang memiliki izin resmi.
Adapun ciri yang dapat diamati wisatawan atau masyarakat yang ingin menukar uang asing ke rupiah atau sebaliknya di tempat penukaran mata uang asing berizin adalah usaha itu memiliki sertifikat resmi dari Bank Indonesia.
Kemudian memiliki nama perusahaan yang jelas dan terdaftar di Bank Indonesia, serta memasang logo KUPVA BB berizin yang dilengkapi dengan kode QR.
Berdasarkan data tahun 2025, BI Bali mencatat terdapat 601 jaringan kantor KUPVA BB berizin, terbesar kedua di Indonesia, dengan konsentrasi utama di tiga wilayah destinasi wisata, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
Besarnya jaringan kantor ini menunjukkan peran strategis industri KUPVA BB di Pulau Dewata dalam mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.
Selain menyediakan informasi lokasi terdekat KUPVA BB berizin, pada situs tersebut juga menyediakan kanal pelaporan aktivitas penukaran mata uang asing ilegal melalui portal BI-PATROL.
“Berbagai langkah penertiban money changer ilegal ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas instansi termasuk bersama pemerintah daerah, asosiasi valuta asing, aparat penegak hukum, dan juga lembaga adat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali Ni Made Tirtaningsih menjelaskan tempat usaha penukaran mata uang asing ilegal yang berpotensi merugikan konsumen serta mencoreng citra pariwisata Bali dan Indonesia di mata dunia.
Kini, lanjut dia, telah terdapat beberapa peraturan desa adat (perarem) di wilayah Kuta, Seminyak, dan Legian Kabupaten Badung yang secara tegas melarang beroperasinya usaha penukaran mata uang asing ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan keberadaan KUPVA BB merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata Bali yang harus dijaga integritas dan kredibilitasnya.
Adapun penertiban tempat usaha penukaran uang asing ilegal merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pariwisata Bali berkualitas, dan berdaya saing global.
“Saya juga mendorong keterlibatan desa adat sebagai bentuk kearifan lokal dalam menertibkan praktik money changer ilegal,” imbuh Koster.
Baca juga: Asosiasi PVA di Bali pastikan money changer nakal di Ubud usaha ilegal
Baca juga: Kejari Badung-BI segel 17 usaha penukar uang tidak berizin di Bali
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.