Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku mengetahui keberadaan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang menjadi tersangka tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20).

"Kami tahu dia (Ivan Haz) ada di suatu tempat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat.

Ivan menuturkan pihak Polda Metro mendapatkan informasi dari Kostrad TNI AD terkait dugaan warga sipil termasuk Ivan Haz yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Usai muncul informasi dugaan Ivan Haz terkait narkoba, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak diketahui keberadaannya.

Bahkan Ivan Haz tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya terkait sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Selasa (23/2).

Polisi menerima informasi dari pengacara Ivan Haz yang melayangkan surat alasan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pertama karena alasan kegiatan partai politik.

Krishna menegaskan penyidik menyiapkan surat perintah membawa Ivan Haz jika putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua pada Senin (29/2).

"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa jika saudara Ivan Haz tidak kooperatif," tutur Krishna.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016