Masih ada yang protes, itu saja

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih ada penolakan terhadap kebijakan pengenaan tarif Bea Keluar untuk komoditas batu bara, yang membuat rencana aturan ini masih belum diterapkan hingga saat ini.

“Masih ada yang protes, itu saja,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.

Meski begitu, dia menyebut bakal segera mengatasi hambatan tersebut agar kebijakan bisa segera diterapkan.

“Nanti kami bereskan,” tuturnya.

Pengenaan tarif Bea Keluar Batu Bara mulanya akan diterapkan pada 1 Januari 2026.

Dalam kesempatan sebelumnya, Purbaya menyebut bahwa tarif Bea Keluar komoditas batu baru akan berkisar antara lima hingga 11 persen dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas.

Ditemui usai pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1), Purbaya mengatakan ketentuan Bea Keluar Batu Baru telah memasuki tahap proses pengundangan.

Ia memastikan bahwa pemerintah tengah merampungkan regulasi Bea Keluar komoditas batu bara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Selain itu, Purbaya mendorong agar kebijakan Bea Keluar Batu Bara dapat diberlakukan secara surut. Menurutnya, skema ini memungkinkan negara memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.

Terkait respons pelaku usaha, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan pengusaha.

Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Penerapan Bea Keluar Batu Bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

Restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.

Instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.

Baca juga: Purbaya: Tarif bea keluar batu bara berkisar 5 hingga 11 persen

Baca juga: Berlaku 1 Januari, Kemenkeu matangkan regulasi bea keluar batu bara

Baca juga: Menkeu: Bea batu bara diperlukan untuk imbangi tingginya restitusi PPN

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.