Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Menteri sekaligus Ketua Satgas Akselerasi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kemdiktisaintek, Tri Hanggono Achmad, menegaskan kolegium kedokteran terus dilibatkan dalam penyusunan standar kompetensi pendidikan kedokteran sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024.

Tri menegaskan, putusan yang mengatur tata kelola organisasi profesi kedokteran agar tetap menjaga independensinya tersebut memberikan ruang bagi kolegium untuk menyusun standardisasi pendidikan kedokteran di Indonesia agar lebih mengutamakan keilmuan dan kepentingan masyarakat.

"Kita kembalikan pada regulasinya bahwa kolegium tetap harus menjalankan fungsi sebagai yang menyusun standar kompetensi. Standar kompetensi ini berperan penting dalam keselamatan pendidikan karena akan berpengaruh pada bagaimana standar pendidikan disusun dan bagaimana institusi pendidikan menjalankan atau mengembangkan kurikulumnya," ujar Tri di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, Kemdiktisaintek berkepentingan memastikan kolegium dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam menetapkan standar kompetensi profesi dokter.

"Peran kolegium sangat sentral, sehingga Kemdiktisaintek berkepentingan agar kolegium ini memang dapat berfungsi sebaik mungkin dalam menetapkan standar kompetensi" ujar Tri.

Tri juga menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademik, dalam menindaklanjuti dinamika kebijakan pendidikan kedokteran setelah putusan MK terkait Undang-Undang Kesehatan.

"Pemerintah tentu patuh pada keputusan MK. Untuk tindak lanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta meminta pandangan dari berbagai pihak, terutama dari sektor akademik," paparnya.

Masukan tersebut nantinya akan disampaikan sebagai bagian dari proses penyesuaian kebijakan setelah putusan MK.

Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pentingnya menjaga tata kelola profesi kesehatan yang tetap melibatkan unsur keilmuan dan profesi secara proporsional.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengaturan mengenai organisasi profesi, konsil, maupun kolegium harus tetap menjamin standar kompetensi dan kualitas profesi kesehatan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga mutu pendidikan, profesionalisme tenaga medis, serta perlindungan keselamatan pasien.

MK juga menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pengaturan profesi kesehatan tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas akademik dan standar keilmuan yang telah berkembang dalam komunitas profesi.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan kedokteran diharapkan menyesuaikan kebijakan secara hati-hati agar sistem pendidikan, standar kompetensi profesi, dan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan selaras.

Baca juga: Kemdiktisaintek: Keterhubungan kolegium kedokteran dukung putusan MK

Baca juga: Kemenkes-Kemdiktisaintek bentuk komite perkuat pendidikan kedokteran

Baca juga: Menko Yusril: Putusan MK jaga independensi profesi kedokteran

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.