...Keberadaan kolegium yang independen sangat diperlukan sebagai badan berbasis ilmu pengetahuan yang menetapkan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan kedokteran

Jakarta (ANTARA) - Forum Akademik yang diselenggarakan Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendorong independensi kolegium kedokteran pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 demi keselamatan pasien.

Sekretaris MGBKI dr. Theddeus O.H. Prasetyono mengemukakan pentingnya putusan tersebut menjadi dasar bagi kolegium untuk menetapkan standar kompetensi pendidikan kedokteran sehingga ke depan, lulusan kedokteran benar-benar berpraktik sesuai dengan bidang keilmuannya untuk kepentingan masyarakat.

"Dalam praktiknya, kolegium berperan menjaga kualitas pendidikan kedokteran, termasuk dalam penyusunan kurikulum, standar kompetensi, serta pelaksanaan ujian kompetensi dokter. Kalau standar kompetensi tidak dijaga, bisa terjadi praktik pelayanan yang tidak sesuai kemampuan dokter. Itu yang harus dicegah demi keselamatan masyarakat," katanya di Jakarta, Jumat.

Theddeus juga menegaskan, deklarasi pembentukan kolegium independen yang dilakukan sejumlah disiplin ilmu bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan implementasi langsung dari putusan MK.

"Ini sama sekali bukan perlawanan. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat self-executing, sehingga otomatis berlaku dan menggantikan norma dalam undang-undang yang diuji," ujar dia.

Baca juga: Putusan MK tegaskan peran kolegium susun standar pendidikan kedokteran

Sementara itu, Mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Menaldi Rasmin menjelaskan, perkembangan ilmu kedokteran sejak era klasik hingga modern selalu bertumpu pada prinsip ilmiah yang rasional, berbasis bukti, serta bebas dari konflik kepentingan.

"Sejarah praktik kedokteran menunjukkan bahwa ketika ilmu kedokteran berada di bawah pengaruh kekuasaan politik, pelanggaran etik dapat terjadi, seperti yang pernah tercatat dalam tragedi penelitian Tuskegee di Amerika Serikat maupun pengadilan Nuremberg pasca-Perang Dunia II," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, dalam praktik global, komunitas ilmiah kedokteran membangun institusi kolegium yang independen sebagai penjaga standar ilmu dan etika profesi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Tri Hanggono Achmad menekankan pentingnya peran KKI dan kolegium kedokteran dalam menjaga mutu pendidikan kedokteran.

Baca juga: Kemdiktisaintek: Keterhubungan kolegium kedokteran dukung putusan MK

Tri Hanggono yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Akselerasi Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Kemdiktisaintek menyatakan, pihaknya berkepentingan untuk bermitra dengan kolegium sebagai badan keilmuan yang menentukan standar kompetensi, kurikulum, dan evaluasi pendidikan dokter serta dokter spesialis.

Menurutnya, dalam sistem pendidikan kedokteran, kolegium memiliki posisi penting karena berinteraksi langsung dengan fakultas kedokteran dan program studi sebagai penyelenggara pendidikan, sekaligus menjaga agar standar keilmuan profesi tetap berbasis ilmu pengetahuan.

"Keberadaan kolegium yang independen sangat diperlukan sebagai badan berbasis ilmu pengetahuan yang menetapkan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan kedokteran," ujar Tri.

Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pentingnya menjaga tata kelola profesi kesehatan yang tetap melibatkan unsur keilmuan dan profesi secara proporsional.

Baca juga: Menko Yusril: Putusan MK jaga independensi profesi kedokteran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengaturan mengenai organisasi profesi, konsil, maupun kolegium harus tetap menjamin standar kompetensi dan kualitas profesi kesehatan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga mutu pendidikan, profesionalisme tenaga medis, serta perlindungan keselamatan pasien.

Putusan tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang secara bersama-sama memperkuat posisi kelembagaan KKI serta kolegium sebagai bagian dari sistem tata kelola profesi kesehatan yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga: Kumham Imipas sinkronkan regulasi pembentukan kolegium kedokteran

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.